PT JAMSOSTEK CABANG SAMARINDA
Powered By Blogger

Rabu, 24 September 2008

PT. JAMSOSTEK SAMARINDA


Visi

Menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta.

Misi

Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme.


Sejarah


Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial.Selanjutnya pada akhir tahun 2004,Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi : "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.Kiprah Perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normative Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.Dengan penyelenggaraan yang makin maju, program Jamsostek tidak hanya bermanfaat kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.


PROGRAM JAMSOSTEK

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan। Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan penggantian biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dalam menanggung resiko kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawannya

Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja। Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang .

Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Pengertian TK LHK

Tenaga Kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Tujuan Program TK LHK

  • Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
  • Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja

Program TK LHK & Manfaat (sesuai PP 14/1993):

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengakutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), terdiri dari rawat jalan tingkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana; rawat inap; pertolongan persalinan; penunjang diagnostic berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG dsb; pelayanan khusus berupa penggantian biaya prothese, orthose dan kacamata; pelayanan gawat darurat.

Kepesertaan

  • Sukarela
  • Usia maksimal 55 tahun
  • Dapat mengikuti program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke PT Jamsostek (Persero) atau manedaftar melalui wadah/ kelompok yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero)


Iuran
Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota

Ket: Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Pembayaran

  • Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
  • Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadan/ Kelompok secara lunas

Pembayaran iuran melalui Wadah/ Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/ Kelompok dan tanggal 13 bulan berjalan, Wadah/ Kelompok setor ke PT Jamsostek (Pesero)

  • Pembayaran iuran secara langsung oleh Peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan.
  • Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayr iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.
  • Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayr iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.

Kebijakan Internal Jamsostek

BUNGASesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Jamsostek (Persero) Nomor: KEP/315/122007 tentang "Penetapan Pemberian Hasil Pengembangan Dana Untuk Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2007 dan Penetapan Pembayaran Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Tahun 2008", Direksi menetapkan besarnya pemberian hasil pengembangan dana untuk perhitungan saldo Jaminan Hari Tua tahun 2007 adalah:
Saldo awal JHT tahun 2007 setara dengan 9,1% (sembilan koma satu persen) per tahun.
Iuran JHT tahun 2007 setara dengan 9,1% (sembilan koma satu persen) per tahun.
Besarnya pemberian hasil pengembangan dana untuk perhitungan saldo JHT tahun 2008 ditetapkan saldo awal JHT tahun 2008 dan iuran JHT tahun 2008 setara dengan 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
Besarnya pemberian hasil pengembangan dana untuk pembayaran saldo JHT tahun 2008 ditetapkan saldo awal JHT tahun 2008 dan iuran JHT tahun 2008 setara dengan 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.


Good Corporate Governance PT. Jamsostek (Persero)
1. Membangun Budaya GCG
2. Pedoman GCG (GCG Code)
3. Pedoman Perilaku (Code Of Conduct)
4. Tata Kerja Komisaris dan Direksi (Board Manual)
5. Benturan Kepentingan
6. Komite Etika
7. Pedoman Pengklasifikasian dan Pengungkapan Informasi

Personil Jamsostek Samarinda di pimpin oleh :

Suparwi Kepala Cabang

Novias Dewo sebagai Ka.Bid Pemasaran - Rusdiansyah - Wahyu - Avon - Tatep - Ali - Mugo - Suryadi - Andre

Bambang Gunadi Ka.Bid Pelayanan - Siti Zaenab (bagian JKK) - Edy (Bagian JHT - Lina (Cso) - Eddy ( Cso )

T Saifullah Ka.Bid Keuangan - Novi (Perivikator Pajak) - Indri (Kasir) - Anggra (Perivikator Akuntasi)

Imas Cakrabuana Ka.Bid JPK - Iin Erviani ( C so JPK ) - Tri ( Perivikator JPK)

Suprianto Ka.Bid Program Khusus - Nandi ( Proksus)

Ikmalsyah Sedar Ka.bid IT - Dinil Hakiki - Sulario

Arfandi idris Ka.Bid Umum Personalia - Endang Kuswana - Rudi





8 komentar:

Anonim mengatakan...

lumayan di edit terus

Anonim mengatakan...

BRAVO....TAMBAH INFORMATIF LAGI DONG

Anonim mengatakan...

bos maju terus ya

DIEDY mengatakan...

terimakasih atas saranya ok

Anonim mengatakan...

ok choy

wira mengatakan...

mantap bossku! harusnya tiap cabang bisa maju urusan promosi Jamsostek kayak bapak satu ini!!!

jadi ingat pantun lama:

buah mangga
dibikin jamu
bangga jadi temanmu!!

DIEDY mengatakan...

hahah txs bos kl ada berita...mengenai kantor kita tercinta kasi tau bos...biar bisa aku masukin di blogger ni heheh

Anonim mengatakan...

mas bagus juga blognya.. hehehe.. mampir dong disini... :D

http://computerdux.net

web kelas tinggi loh... :D

KEGIATAN JAMSOSTEK SAMARINDA

KEGIATAN ULTAH JAMSOSTEK KE 31

Add to Google Reader or Homepage

p>

Label